Tingkatkan Keselamatan, PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi di Kawasan Perlintasan Sebidang di Wilayah Kabupaten Subang
SUBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Selasa (21/11)
Dalam kegiatan tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL No. 71 Petak Jalan Cikaum-Pegaden Baru dan JPL No. 72 Petak Jalan Pegaden Baru-Cipunegara Kabupaten Subang, berkolaborasi dengan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan KRD 3.
Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api dan meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistim keeselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Dicky Eka Priandana, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa(21/11/2023)
Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut. Dengan tagline “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan)
Dicky berharap, dengan sosialisasi tersebut dapat menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api meningkat.
“Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA,” ucapnya
Selain itu, Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan pejalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api, serta sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Tak hanya itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang diwilayahnya.
“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi keselamatan,” ucap Dicky
Kami dari pihak KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan din perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu penerangan, palang pintu dan penjaga perlintasan sebidang.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan Disiplin mematuhi rambu rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri sebelum melintasi perlintasan sebidang KA,” ujarnya (*)