Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Pagaden Subang, Satu Pelaku Perempuan
Penulis : Muhamad Nabil
XPOSNEWS, SUBANG – Jajaran Polsek Pagaden Polres Subang, berhasil meringkus 3 pelaku Curanmor. Dari ketiga pelaku yang diamankan satu pelaku diantaranya perempuan.
Dalam.press release nya, Jumat(17/5/2024) Dihalaman Mapolsek Pagaden, Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengatakan, peristiwa aksi Curanmor tersebut terjadi pada selasa(14/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIb, di Kampung Jabong RT 025/006 Desa Jabaong Kecamatan Pagaden Subang.
“Kronologisnya, ketiga pelaku menggunakan Motor Mio bonceng tiga, saat dalam perjalanan pelaku melihat ada motor Honda Beat putih terparkir dihalaman rumah. Melihat kesempatan tersebut salah seorang pelaku langsung masuk dan mengambil motor milik warga Jabong tersebut,” ungkapnya
Menurut Kompol Dede SuhermanĪ, Seorang pelaku masuk ke halaman rumah korban, kemudian mendorong motor, tapi motor tersebut tak bisa dinyalakan hingga akhirnya pelaku mendorong motor curiannya tersebut dengan cara di stut
“Namun sayang saat menstut motor baru berjarak 100 meter, motor palaku menabrak rumah warga. Disitulah warga melihat dan mengenali motor Beat Putih tersebut, hingga kemudian mengamankan ketiga pelaku,”katanya
Mendapat laporan terjadinya penangkapan pelaku Curanmor tersebut, Jajaran Polsek Pagaden langsung turun ke TKP mengamankan pelaku.
“Untuk menghindari amuk massa kami jajaran Polsek Pagaden langsung turun ke TKP untuk mengamankan ketiga pelaku. Beruntung masyarakat di TKP tak main hakim sendirian,” ucapnya
Adapun ketiga pelaku yang tubuhnya bertato tersebut diantaranya berinisial RR(19) Laki-laki warga Sukamulya Pagaden, SR(23) perempuan Warga Cigadung Subang yang saat ini dititipkan di Mapolres Subang, dan RDJ(23) Laki-laki warga Pagaden
“Ketiga pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagaden dan akan segera kita limpahkan ke Mapolres Subang,” ucapnya lagi
Adapun barang bukti yang kami sita adalah 2 unit Motor, BPKB, STNK
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya
Aksi penangkapan ketiga pelaku Curanmor tersebut sempat viral di media sosial, karena salah seorang merupakan perempuan.(*)