Anggota DPRD Subang Ditahan Kejari, Kuasa Hukum: Kejari Subang Langgar Memo Jaksa Agung Terkait Penundaan Pengusutan Kasus Korupsi yang Libatkan Peserta Pemilu 2024.
XPOSnews, SUBANGG – Terkait telah ditetapkan dan ditahannya tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD aktif Kabupaten Subang dari Fraksi Golkar, Supriatna bersama tim Suksesnya Cari Sugiarto oleh pihak Kejari Subang.
Tim Kuasa Hukum tersangka Supriatna dan Cari Sugiarto langsung menyikapi serius tindakan yang dilakukan oleh Kejari Subang.Pihak Kuasa Hukum membeberkan sejumlah bukti, terkait penahanan kliennya yang dianggap cacat hukum.
“Terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, pertama kami selaku kuasa hukum tentunya kaget, karena penetapan tersangka ini melanggar memorandum karena di dalam memorandum jaksa Agung itu sudah sangat jelas menyatakan terkait kasus hukum yang menjerat peserta pemilu yang akan maju di pemilu 2024 harap ditunda dulu demi terciptanya kondusifitas menjelang pemilu,” ujar Irwan Yustiarta selaku kuasa hukum Supriatna Anggota DPRD Subang dari Fraksi Golkar, Selasa(19/9/2023) malam
Kedua, kasus yang menjerat klien saya Ini, masalah aspirasi-aspirasi dewan yang merupakan ranah domain klien saya untuk menyalurkan ke konstituennya.
“Klien saya sebagai Anggota DPRD Subang menyalurkan aspirasinya yang dinamakan pokok pikiran disalurkan ke Pemerintah Desa Sukamaju berdasarkan pengajuan atau usulan dari konstituen dari masyarakat setempat dan itu hal yang wajar setiap anggota dewan diberi keistimewaan untuk menyalurkan aspirasinya kepada konstituennya,” katanya
Menurut klien Saya, dirinya sudah berkonsultasi dengan Dispemdes dan semua instansi terkait masalah apakah Dana Pokir bisa disalurkan untuk simpan pinjam? ternyata jawabannya bisa sehingga proposal yang diajukan oleh konstituennya itu lalu diberikanlah kepada kepala desa untuk disetujui dan kepala desa sebelumnya telah ada rapat permusyawaratan antara BPD kepala desa dan LPM untuk Dana Pokir ini.
“Aspirasi dan pikir ini masuk kepada Simpan pinjam rencana awal adalah melalui BUMDes, namun setelah pelaksanaan itu, ada hal yang tidak sinkron diantara kepala desa dan Bumdes sehingga dicarikan solusi terbaik yaitu pembentukan unit usaha Barokah,” ucapnya
Lanjut Irwan, ternyata hasil rapat pemerintah Desa antara kepala desa LPM BPD itu dibuatlah Unit usaha Barokah yang merupakan merupakan unit usaha dari Bumdes Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari.
” Permasalahannya apakah unit usaha barokah itu ada legal standingnya atau tidak, apakah itu adalah kewenangan saudara Supriatna mau ada legal standingnya ada sk-nya itu,” katanya
Ketiga, kami juga membantah pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Subang yang menyatakan adanya intimidasi dari pihak klien kami Supriatna kepada Kepala Desa untuk mencairkan dana aspirasi Pokir untuk penyertaan modal BUMDes tersebut.
” Jumlah dananya tahun 2020 sebesar Rp.100 juta dan tahun 2021 sebesar Rp.150 juta sehingga totalnya 250 juta itu tidak ada intimidasi semua diserahkan kepada mekanisme pemerintah Desa bekerjasama dengan konstituen yang mengajukan proposal,” tuturnya
Untuk memperjelas tidak ada intimidasi saya terangkan saya berikan bukti Ini, bukti yang sepenggal yang saya terima, bahwa uang tersebut tak hanya disalurkan kepada masyarakat sebagai simpan pinjam tapi juga kepada perangkat Desa Sukamaju.
“Namun uang tersebut juga disalurkan ke ke semua pihak, seperti Kepala Desa , Sekdes, Kadus, Kolektor PBB. Jadi saya tegaskan dimana Klien kami mengambil uang dana aspirasi tersebut untuk kepentingan pribadi,’ terangnya
Lanjut Irwan, Kalau dikatakan intimidasi dari mana dasarnya mengintimidasi karena mereka para perangkat desa juga pengguna dana tersebut.
” Hal terpenting lainnya untuk diketahui pada tahun 2020 anggaran Rp.100 juta tersebut, menurut catatan dari dibagikan ke masyarakat sebesar Rp.72.500.000, pajak 10 persen 7.500.000 dan sewa kantor 20 juta ATK 15 juta. Sedangkan tahun 2021 dana sebesar Rp.150 juta dibagikan ke masyarakat 56.500.000 dibelikan seperangkat alat komputer 8 juta 900, pajak 10% 15 juta sewa kantor 20 juta,” katanya
“Jadi pemahaman hukumnya, artinya anggaran total 250 juta di bagian mana yang disalahgunakan oleh saudara Supriatna semua disalurkan dan semua sesuai peruntukannya,” imbuhnya
Sekarang pertanyaan kami selalu Kuasa hukum, pihak Kejari menyita uang dari cari Sugiarto sebesar Rp. 150 juta. Penyitaan itu kami pertanyakan apakah saudara Cari Sugiarto dan saudara Supriatnya menyalahgunakan uang Rp.250 juta.
” Penyitaan itu bisa dilakukan kalau anggaran itu ternyata kegiatannya fiktif, digunakan untuk kepentingan pribadi memberi aspirasi siapa? Kan ini jelas memberikan aspirasi kepada Cari Sugiarto sebagai ketua unit usaha Barokah. Dan semua kegiatan ini nyata real kegiatannya diserap oleh masyarakat bahkan sekali lagi oknum jajaran pemerintah Desa Sukamaju ikut menjadi bagian yang meminjam, padahal segmentasinya kepada masyarakat Desa Sukamaju yang diutamakan adalah untuk peningkatan ekonomi UMKM,”pungkasnya
Seperti diberitakan sehari sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Subang menetapkan dan menahan tersangka Supriatna yang merupakan anggota DPRD Subang Fraksi Golkar dan Ketua Unit Usaha Barokah Cari Sugiarto. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari kedepan diduga terkait kasus dugaan korupsi dana aspirasi penyertaan modal BUMDes Mekarjaya Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, yang diduga tidak disalurkan oleh kedua tersangka kepada masyarakat.(Ahya Nurdin)