Subang Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ketua Komisi IV DPRD Subang Zaenal Mufid, Dorong Lahirnya Perda Ketenagakerjaan
XPOSNEWS SUBANG – Investasi untuk Pembangunan kawasan Industri di Subang terus menggeliat, seiring dengan berdirinya dua Kawasan Ekonomi Khusus seperti Subang Smartpolitan dan Wahana Semesta Patimban.
Tentunya keberadaan KEK tersebut akan berdampak positif untuk masyarakat Subang karena lowongan pekerjaan akan terbuka lebar. Namun tentunya keberadaan kawasan industri tersebut perlu di tunjang oleh SDM tenaga Subang yang kompeten di bidang industri khususnya industri otomotif dan manufaktur.
Ketua Komisi IV DPRD Subang Zainal Mufid menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan karena masih adanya ketimpangan kompetensi tenaga kerja di Subang.
Menurutnya, mayoritas tenaga kerja Subang saat ini hanya memiliki pendidikan dasar dan belum memiliki sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan pasar.
“Tenaga kerja seharusnya mampu menunjukkan kompetensinya melalui sertifikasi. Namun, hingga kini akses terhadap pelatihan keterampilan kerja masih terbatas,” kata Zaenal Mufid, Selasa(6/5/2025) saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang terkait Raperda Badan Riset dan Inovasi serta Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP).
Zaenal Mufid mengemukakan, ranperda ketenagakerjaan bertujuan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
“Dengan adanya Perda Ketenagakerjaan tentunya akan lebih memudahkan pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja yang handal dan profesional, serta memberikan jaminan perlindungan kepada para remaja kerja di Subang,” katanya.
Masih kata Zaenal, permasalahan ketenagakerjaan disebabkan berbagai hal, seperti pertumbuhan angkatan kerja tinggi, pertumbuhan kesempatan kerja masih rendah, tingkat pendidikan dan produktifitas tenaga kerja yang masih relatif rendah dan penyebaran penduduk yang masih tidak merata.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, menjelaskan, dibutuhkan beberapa hal diantaranya, pertama, kualitas tenaga kerja yaitu mutu dari aspek pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dimiliki pekerja,” ucapnya (*)
Penulis : Ahya Nurdin