Sidang Etik Anggota KPU Bangkalan, DKPP Cecar Duit Survei Ra Latif
XPOSNews – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mencecar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Sairil Munir soal uang Rp150 juta yang diberikan Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Imron Latif Amin Imron (Ra Latif).
Awalnya, Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai hakim ketua menanyakan alasan Munir terlibat dalam pemberian uang untuk survei tersebut. Padahal, menurut Lugito, uang itu seharusnya diberikan langsung kepada Ahmad Syukron sebagai Direktur Survei De Integrity yang telah dipilih oleh Ra Latif.
“Kenapa waktu itu ada di situ? Kemudian nerima uang kenapa tidak diserahkan langsung ke Syukron?” tanya Heddy di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/8).
Munir pun menyebut dirinya tak menyangka akan ada pemberian uang dari Ra Latif melalui Sekda Taufan Zairinsyah. Ia mengaku hanya diminta datang ke lokasi pertemuan.
“Saya tidak tahu maksud dari telepon itu. Hanya disuruh datang ke lokasi tersebut. Nah, ternyata pembayaran kepada Integrity,” jawab Munir.
Munir pun penyebut dasaat itu uang langsung diberikan kepada Sukron sebagai pihak dari lembaga survei De Integrity. Hal ini diakui Syukron.
“Kebetulan yang menerima (uang) itu adalah saya, langsung saya kasih ke Pak Syukron tidak sampai 10 detik atau 5 menit, langsung dikasih ke Mas Syukron,” ucapnya.
Dalam sidang itu turut hadir secara daring mantan komisioner KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto sebagai saksi. Arbayanto menyebut Munir telah diperiksa oleh KPU Jatim beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Munir pun mengaku tak pernah menggunakan uang pemberian Ra Latif itu. Ia menyatakan telah menjelaskan secara lengkap terkait uang itu kepada jaksa penuntut umum saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam sidang itu turut hadir secara daring mantan komisioner KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto sebagai saksi. Arbayanto menyebut Munir telah diperiksa oleh KPU Jatim beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Keputusan dari pleno kami kesimpulannya adalah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada saudara Sairil Munir atas ketidak hati-hatiannya yang bersangkutan dalam berinteraksi dengan sesama pejabat publik yang berpotensi akan menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah,” kata Arbayanto.
Diberitakan, pada 2022, KPK telah menetapkan Ra Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi pada periode jabatan 2018-2023.
KPK menyebut ada dugaan Ra Latig menggunakan uang korupsi Rp5,3 miliar di antaranya untuk survei elektabilitas. Penyidik mendalami dugaan itu.