Ratusan Warga Demo di Pelabuhan Patimban, Tuntut DPC APBMI Patimban Kerjakan Warga Lokal
XPOSNEWS.COM, SUBANG – Ratusan Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Internasional Patimban Subang, yang tergabung dalam Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya melakukan aksi unjukrasa di akses Pintu masuk menuju KSOP Patimban. Selasa(22/8/2023)
Unjukrasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang banyak memperkejakan warga luar Patimban, serta tidak komitmen dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelum adanya DPC APBMI Patimban.
Dalam aksi tersebut, para pendemo terus berteriak usir pekerja bongkar muat dari luar, yang tak memberi kesempatan kepada warga pribumi.
Selain itu, ratusan pendemo mencoba merangsak masuk namun berhasil ditahan oleh aparat keamanan, aksi dorong mendorong juga terus terjadi selama berjalannya aksi unjukrasa.
Aksi dorong mendorong mulai mereda setelah 10 perwakilan pendemo diperkenankan masuk untuk bernegosiasi dengan pihak KSOP.
Dalam aksi tersebut, koordinator Aksi Asep Saepuloh, menuntut pihak DPC APBMI Patimban untuk menerima dan kesepakatan bersama tentang besaran Upah TKBM, Kesejahteraan, Asuransi dan Administrasi Koperasi TKBM hasil perundingan kami dengan DPC APBMI Pelabuhan Cirebon yang telah ditunjuk sebagai perwakilan APBMI di Pelabuhan Kelas II Patimban berdasarkan surat DPP APBMI Nomor: 127/DPP/APBMl/Xll/2022 tanggal 26 Desember 2022
“Sikap keras kepala pengurus DPC APBMI Pelabuhan Kelas II Patimban yang baru saja dilantik/dikukuhkan pada tanggal 05 Agustus 2023 kami anggap tidak menghargai surat DPP APBMI Nomor: 127/DPP/APBMl/Xll/2022 tanggal 26 Desember 2022 perihal Penunjukan,” ucapnya
Dalam aksi unjukrasa tersebut, Asep Sapuloh juga menuntut agar Pihak Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas Il Patimban segera merealisasikan kesepakatan tarif antara DPC APBMI Cirebon wilayah Jawa
Barat, SP TKBM Indonesia dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya sesuai SK DPP APBMI Nomor : 127/DP-APBMl/Vll/2022 perihal Penunjukan sementara DPC APBMI Cirebon sebagai perwakilan APBMI di Pelabuhan Patimban, dan meregistrasi anggota kami yang sudah eksis bekerja selama ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2021 dan Permenkop No. 6 Tahun 2023.
“Kami juga meminta tenaga kerja bongkar muat yang bekerja di Pelabuhan Patimban wajib mengikuti aturan yang berlaku yakni dibawah naungan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya,” tandasnya
Selain itu, kami juga menuntut keadilan dalam pelaksanaan teknisnya lingkup pekerjaan bongkar muat wajib mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan dan PP No. 7 Tahun 2021 serta Permenkop No. 6 Tahun 2023.
“Tak hanya itu, kami juga membentuknya tarif resmi OPP/OPT Pelabuhan Internasional Patimban sebagaimana yang diberlakukan di seluruh pelabuhan yang ada di Indonesia,” katanya