PWNU Jabar dan LAK Galuh Pakuan, Gelar Bahtsul Masail, Bahas Polemik Otonomi Khusus Jakarta dan Poros Maritim Berbasis Industri
XPOSNEWS, SUBANG – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan gelar Bahtsul Masail Kubro III di Dayang Sumbi Hall Sari Ater Resort & Hotel Subang, Selasa (7/5/2024).
Kegiatan tersebut mengambil tema:’Polemik Otonomi Khusus Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dan Poros Maritim Berbasis Industri’
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti secara virtual pada forum tersebut menilai posisi Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara penting untuk dibahas.
Senator asal Jawa Timur itu menilai, secara umum terdapat tiga latar belakang mengapa Jakarta menjadi daerah khusus.
“Pertama, Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional. Kedua, Jakarta akan menjadi kota global, dan ketiga, karena Jakarta adalah kawasan aglomerasi, yang disanggah oleh Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi,” kata LaNyalla dalam paparannya.
LaNyalla berharap, para peserta Bahtsul Masa’il dapat mendalami naskah akademik dan isi dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta tersebut.
“Sehingga nantinya, LBM PWNU Jawa Barat dapat menghasilkan keputusan yang tepat, sekaligus sebagai rekomendasi atas kebijakan publik tersebut,” kata LaNyalla.
Di sisi lain, terkait dengan poros maritim berbasis industri. LaNyalla menilai ada lima pilar kebijakan maritim yang seharusnya menjadi landasan bagi Indonesia untuk dapat menjadi poros maritim dunia.
“Kelima pilar kebijakan maritim tersebut adalah budaya maritim, sumber daya maritim, infrastruktur dan konektivitas maritim, diplomasi maritim dan pertahanan maritim,” jelas LaNyalla.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk ditelaah apakah kelima pilar tersebut telah menjadi roadmap pembangunan maritim Indonesia atau belum. Mengingat, kata LaNyalla, masih rendahnya penerimaan negara di sektor maritim.
Sementara itu hasil Bahtsul Masail Kubro III tersebut disampaikan oleh Tim Ahli LBM PWNU Provinsi Jawa Barat, KH. Ahmad Muthohar, menyampaikan hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III terdapat dua hal, salah satunya mengenai proyek Kawasan Segitiga Rebana.
“Secara prinsip, pemerintah diperbolehkan melaksanakan program pengembangan kawasan industri sebagai bentuk kewenangannya atas wilayah yang dikuasainya dengan berdasarkan pada kemaslahatan,” ucapnya.
Namun demikian pemerintah wajib memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
“Pertama, Proyek Segitiga Rebana keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat,” ucapnya.
Kedua, memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Segitiga Rebana; Ketiga, mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama, pendidikan dan sosial masyarakat sekitar.
Keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR (corporate social responsibility) untuk kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan amanat UU.
Kelima, dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional (layak dan adil) kepada pemilik lahan; dan Keenam, menjaga stabilitas ketahanan pangan Nasional untuk menghindari impor.
“Jika ketentuan dan syarat di atas tidak terpenuhi maka hukumnya Haram,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad mengatakan PWNU Jawa Barat akan menyampaikan hal ini kepada DPRD Jawa Barat dan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana mengatakan hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III mengenai proyek Kawasan Segitiga Rebana, boleh saja.
Meski boleh, tambahnya, tapi proyek tersebut tidak boleh mengganggu produktivitas pertanian di Kabupaten Subang. Sebab, Kabupaten Subang merupakan salah satu kabupaten penyangga pangan nasional.
“Rekomendasi ini harus terus diperjuangkan agar menjadi keputusan pemangku kebijakan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi semuanya,” ujarnya
Hadir pada kesempatan itu Rois Syuriah PBNU Kiai Muhammad Musthofa Aqiel, Rois Syuriah PWNU Jawa Barat Kiai Abun Bunyamin, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat Kiai Juhadi Muhammad, Raja LAK Galuh Pakuan RM Evi Silviadi, Ketua LBM PWNU Jawa Barat, Kiai Zaenal Mufid, Prof Cecep Darmawan dari UPI dan sejumlah tamu undangan lainnya
(Ahya Nurdin)