Perumda Tirta Rangga Subang Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Tagih Tunggakan Pelanggan yang Mencapai Rp.10 Miliar
XPOSnews,SUBANG – Pihak Perumda Tirta Rangga Subang, melaksanakan perpanjangan penandatanganan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Subang. Selasa(19/9/2023)
Penandatangan MoU dengan Kejari Subang ini berlaku untuk satu tahun kedepan seputar permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajari Subang Akmal Kodrat, berharap dengan adanya perpanjangan penandatanganan ini jaksa-jaksa dari pengacara negara itu bisa dimanfaatkan baik itu terkait dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun nanti pelayanan-pelayanan atau tindakan hukum lainnya
“Salah satu contoh dalam bentuk legal audit atau audit hukum. Bisa juga kita dari pihak kejaksaan melakukan penagihan kepada pelanggan yang nunggak yang tunggakannya mencapai Rp. 3-10 juta,” ucapnya
“Hingga hari ini, tunggakan pelanggan ke Perumda Tirta Rangga mencapai Rp.10 Miliar. Mudah-mudahan tunggakan ini bisa kita tagih untuk menambah PAD,”imbuhnya
Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Subang sudah memperpanjang kerjasama.
“Kerjasama ini orientasinya untuk pendampingan hukum dan meningkatkan pelayanan Publik dan PAD,” katanya
Selain itu, untuk pelayanan kepada pelanggan, kini pihak Perumda telah mempermudah dalam hal pembayaran.
“Untuk pembayaran tagihan pelanggan, masyarakat ini kita sediakan opsi-opsi dengan mempermudah pembayaran secara digital sudah dilaksanakan sampai Agustus kemarin yang punya tunggakan sampai 1 tahun pun bisa secara online tidak perlu ke loket pembayaran,” terangnya
Dalam MoU dengan Kejaksaan Negeri ini, kami juga bekerja sama dengan jasa pengacara negara dalam ini Kejaksaan nanti kan bisa terkonfirmasi, misalkan terjadi tunggakan pelanggan, kami tidak bisa sendiri jika ada kendala seperti itu. Sampai saat ini tunggakan pelanggan Perumda Tirta Rangga sebesar Rp.10 Miliar,
“Jadi dengan kerjasama ini, banyak sekali manfaatnya bagi Perumda. Intinya kami terupdate kembali apa saja yang bisa dikerjakan, selain penagihan juga, audit hukum dan seterusnya. Tujuannya tak lain agar Perumda Tirta Rangga lebih baik dalam segala hal, sebagai badan usaha milik daerah khusus untuk perubahan,” Ungkapnya(Ahya Nurdin)