Panwaslu Ciater Siap Awasi Pelaksanaan Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Berharap Tak Ada Pelanggaran
XPOSNEWS, SUBANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ciater Kabupaten Subang melakukan pengawasan rapat umum atau kampanye terbuka peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Ciater, Ahmad saat Press Release Pengawasan Rapat Umum atau Kampanye Terbuka Pemilu 2024 di Kantor Panwaslu Ciater, Kabupaten Subang, Selasa (23/01/20224).
Pada saat Press Release, Ahmad didampingi anggotanya, Sugandi, mengutip UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023, Panwaslu Pusakanagara memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal ditetapkan KPU dari 28 November 2023-10 Februari 2024.
Untuk masa rapat umum, tambahnya, dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Kita melakukan pengawasan rapat umum atau kampanye terbuka Pemilu 2024. Kita berharap tidak ada pelanggaran,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada teman-teman media agar bisa berkolaborasi mensukseskan serta mengawasi Pemilu 2024 sesuai apa yang diharapkan, seperti jujur dan adil.
Panwaslu, tambahnya, sudah melakukan sosialisasi atau himbauan baik melalui media maupun bersurat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta instansi yang lainnya agar netral pada Pemilu 2024.
“Kami sudah memberikan himbauan kepada para ASN, TNI/Polri untuk netral dalam Pemilu yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024,” tegasnya
Selain itu, Ketua panwascam Ciater Ahmad juga mengapresiasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang telah mengikuti aturan.
Tapi tak sedikit juga dalam pengawasannya, ada pula pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih melanggar aturan tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang menjadi pedoman pelaksanaan yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum pada Pemilu 2024.
” Masih banyak juga ditemukan APK yang dipasang tak sesuai aturan seperti di tiang listrik, pohon, yang sangat mengganggu estetika,” katanya
Maka dari itu kami Panwascam Ciater menghimbau kembali ke peserta pemilu agar pemasangan Alat Peraga Kampanye ini harus mempertimbangkan estetika serta keamanan dalam pemasangannya.
“Tak luput juga dari hasil pengawasan sampai hari ini Panwascam menemukan masih adanya kegiatan kampanye yang tidak memerhatikan adminitrasi, seperti tak ada surat pemberitahuan kampanye yang diatur dalam undang – undang. Hal ini tak lepas dari Aturan di Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang mana pada Pemilu 2024 Jadwal kampanye tidak terjadwal oleh KPU, jadi peserta pemilu bisa saja berkampanye bentrok dengan peserta pemilu lain ketika jalur administrasi tersebut tidak di tempuh,” ungkapnya
“Dan juga masih banyak peserta pemilu yang berkampanye diluar lokasi yang ditentukan,” imbuhnya
Sementara itu, Hidayat, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu (P3S), pihak Panwascam Ciater telah menjalankan fungsi hubungan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan Kampanye Pemilu 2024.
“Panwascam Ciater telah melaksanakan rapat koordinasi terkait pembinaan aparatur pengawas pemilu dan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dengan tujuan bisa membantu dalam tahapan kampanye sebagai informasi awal berjalannya tahapan masa kampanye,” katanya(Ahya Nurdin)