Panwascam Sukasari Siap Awasi Jalannya Kampanye Terbuka, Peserta Pemilu Diharapkan Tak Melanggar Aturan
XPOSNEWS, SUBANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang melakukan pengawasan rapat umum atau kampanye terbuka peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Sukasari Sugandi saat Press Release Pengawasan Rapat Umum atau Kampanye Terbuka Pemilu 2024 di Kantor Panwaslu Sukasari, Kabupaten Subang, Selasa (23/01/20224).
Pada saat Press Release, Sugandi didampingi anggotanya, Sugandi, mengutip UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023, Panwaslu Sukasari memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal ditetapkan KPU dari 28 November 2023-10 Februari 2024.
Untuk masa rapat umum, tambahnya, dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Kita melakukan pengawasan rapat umum atau kampanye terbuka Pemilu 2024. Kita berharap tidak ada pelanggaran,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada teman-teman media agar bisa berkolaborasi mensukseskan serta mengawasi Pemilu 2024 sesuai apa yang diharapkan, seperti jujur dan adil.
Panwaslu, tambahnya, sudah melakukan sosialisasi atau himbauan baik melalui media maupun bersurat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta instansi yang lainnya agar netral pada Pemilu 2024.
“Kami sudah memberikan himbauan kepada para ASN, TNI/Polri untuk netral dalam Pemilu yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024,” tegasnya
Sementara itu, terkait pengawasan kampanye sebelumnya dari 28 Desember 2023 hingga 20 Januari 2024, Panwascam Sukasari mencatat ada beberapa kampanye yang sudah kita lakukan pengawasan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Kampanye Presiden No.2, Jubirnya Dedi Mulyadi, Caleg DPR RI ada 6 partai, Caleg DPRD Provinsi ada 2 partai,DPRD Kab/kota ada 6 partai yang melaksanakan Kampanye di Kecamatan Sukasari dan semuanya tida ditemukan adanya pelanggaran,” katanya(Ahya Nurdin)