Panwascam Pamanukan Lakukan Pengawasan Jalannya Tahapan Kampanye Pemilu 2024
XPOSNEWS, SUBANG – Masa Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, Panitia Pengawas Kecamatan Pamanukan telah melakukan pengawasan terkait pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu 2024.
Pengawasan dilakukan mulai dari pemasangan alat peraga kampanye baik Calon Legislatif maupun Capres Cawapres, serta pelaksanaan kampanye para caleg yang umumnya merupakan kampanye dialogis bersama masyarakat.
Dalam Press Release-nya Selasa(12/12/2023) Ketua Panwascam Pamanukan, Hamdan Fuadi Ropie, mengatakan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bersama KPU dan DKPP terus mengawal jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali.
“Sesuai UU no 7 tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres ditingkat kecamatan. Partai politik peserta pemilu yang berjumlah 18 Parpol,” ujar Hamdan Ketua Panwascam Pamanukan, saat melakukan Press release Pengawasan Tahapan Kampanye di Kantor Panwascam Pamanukan.
Berdasarkan pengawasannya, Kata Hamdan, Selama masa kampanye berlangsung secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib.
“Sistem kampanye yang mereka lakukan kebanyakan memasang alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas diwilayahnya masing-masing,” katanya
“Alat peraga kampanye berupa baligo dan spanduk paling banyak dipakai oleh partai politik untuk menyampaikan pesan kepada publik, karena informasi lebih cepat tersampaikan dengan memasang baligo spanduk dan bendera parpol,” imbuhnya
Menurut Hadam, tertibnya pelaksanaan Kegiatan Kampanye di wilayah kecamatan Pamanukan Subang berkat koordinasi jajaran Panwascam dan Panwas Desa.
“Selama berjalannya tahapan kampanye hingga hari ini, Alhamdulillah berjalan tertib di wilayah Kecamatan Pamanukan, berkat koordinasi antara jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu desa yang terus memberikan himbauan kepada para peserta pemilu yang ada di Pamanukan,” ucapnya
“Himbauan yang diberikan sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kampanye Pileg dan Pilpres juga diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023,” imbuhnya
Adapun himbauan yang dilakukan Panwascam Pamanukan diantaranya memberikan himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Himbauan langsung berupa surat himbauan, dan tidak langsung melalui media sosial Panwaslu kecamatan Pamanukan ,” ucapnya
Himbauan tersebut dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.
” Peserta pemilu telah mengetahui bagaimana cara berkampanye agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan hampir semua partai politik tahu tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan berkampanye,” ungkapnya
Selain itu, Pengawasan model partisipatif yang melibatkan masyarakat juga terus disosialisasikan oleh jajaran Panwascam Pamanukan , agar pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dapat diminimalisir.
” Sampai hari, masa kampanye tidak terjadi pelanggaran apapun, dan tidak ditemukan adanya partai politik yang berkampanye diluar aturan yang berlaku, semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya(Ahya Nurdin)