Oplos Gas LPG Bersubsidi ke Non Subsidi, Warga Subang Diciduk Polisi dan Terancam Denda 60 Milyar Rupiah
XPOSnews, SUBANG – Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ke tabung non subsidi, yang terjadi di Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam press release mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ke non subsidi terjadi pada 18 Juli 2023 lalu.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut, ternyata pelaku melakukan pengoplosan gas sudah berlangsung selama 4 bulan,” ujar, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat press release dihalaman Mapolres Subang, Rabu(13/9/2023)
Menurut Ariek, Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dan hal tersebut benar adanya.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, kami lakukan penggrebekan benar adanya, mereka sedang melakukan pengoplosan gas LPG 3 Kg ke LPG 12Kg,” katanya
BACA JUGA :
Dalam pengungkapan kasus pengoplosan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Eka Sudina serta sejumlah barang bukti
” Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 276 buah tabung elpiji 3 kg kondisi kosong, kemudian 9 buah tabung LPG 3 kg kondisi isi, 6 buah tabung LPG 5,5 kg kondisi kosong, 1 buah tabung LPG 5,5 kg kondisi isi, 4 buah tabung LPG 12 kg kondisi isi, 27 buah tabung LPG 50 kg kondisi kosong, 1 buah tabung LPG 50 kg kondisi isi,” jelasnya
Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga berhasil mengamankan regulator modifikasi dan selang.
” 22 regulator modifikasi, 4 buah tongkat besi modifikasi, 1 buah timbangan digital, puluhan seal tab 3 kg kondisi bekas pakai.Kemudian 150 buah silver LPG 5,5 kg, kemudian 200 buah segel 50 kg kondisi baru, ratusan rak bersil kondisi bekas pakai dan satu unit mobil pick up,” ucanya
Dari hasil pengoplosan tersebut, pelaku berhasil mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah selama 4 bulan melakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi ke non Subsidi.
“Dari hasil pengoplosan atau penyuntikan gas Subsidi ke non Subsidi tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp.50 juta selama 4 bulan,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara
“Pelaku terancam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang, dengan pidana penjara paling lama yaitu 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah,” pungkasnya(Ahya Nurdin)