Nunggak Sewa dan Langgar Kesepatakan, RSUD Subang Cabut Izin Pengelola Parkir, untuk Sementara Parkir Digratiskan
XPOSNEWS SUBANG – Kisruh pengelolaan lahan parkir RSUD Ciereng Subang dalam sebulan terakhir ini terus menuai sorotan. Selain jadi temuan BPK RI karena adanya tunggakan sewa lahan parkir Rp.200.000.000 yang belum dibayarkan oleh pengelola parkir yakni PT.Brata Kertas Raharja(BKR)
Akibat kekisruhan pengelolaan lahan parkir tersebut, akhirnya pihak RSUD Subang tersebut mengambil alih pengelolaan parkir yang selama ini dikelola oleh PT.BKR.
Rencananya, Pihak RSUD Subang kedepan akan menjajaki kerjasama dengan pihak perusahaan lain untuk mengelola lahan parkir RSUD Subang.
Selama belum ada yang mengelola, saat ini bagi pasien atau keluarga pasien yang menjalani perawatan atau berkunjung ke RSUD Subang, sejak 16 Mei 2024 dibebaskan dari biaya parkir alias gratis sampai ada pengelola baru yang berminat mengelola lahan parkir RSUD Subang.
Dirut RSUD Subang, dr.Ahmad Nasuhi, mengatakan terkait parkir RSUD saat ini sudah tidak dikelola lagi oleh PT BKR. Saat ini pihak RSUD Subang sedang mencari pihak perusahaan yang mau bekerjasama dengan RSUD untuk mengelola lahan parkir tersebut.
“Untuk sementara sampai ada pengelola baru, saat ini parkir kendaraan pasien di di RSUD Subang, kami gratiskan,” ujar Ahmad Nasuhi, Rabu(29/5/2024)
Sementara itu terkait PT.BKR, berdasarkan penelaahan dokumen dan surat klarifikasi dari PT.yang bersangkutan tertanggal 26 Juli 2003, Nomor : 042/BKR-DIR/VII/2003 yang menyatakan, bahwa pengelola Parkir RSUD Subang sudah tidak bekerja atau menjadi perwakilan dari PT.BKR.
“Jadi intinya, semua kegiatan pengelolaan lahan parkir RSUD Subang, yang mengatasnamakan PT BKR itu tidak benar karena diluar sepengetahuan dan tanggungjawab PT BKR,” katanya
“Maka atas dasar surat keterangan dari PT BKR tersebut, kami pihak RSUD Subang tak bisa melanjutkan kerjasama dengan pihak ketiga pengelola parkir,”imbuhnya
Terkait tunggakan sewa parkir, lanjut Nasuhi, pihak RSUD Subang telah mengundang pihak ketiga, namun saat ini yang hadir pengurus koperasi Jatman, karena saat itu pihak ketiga telah mengalihkan pengelolaan lahan parkir tersebut ke Koperasi Jatman
“Pengalihan sepihak pihak ketiga kepada Koperasi Jatman, jelas bertentangan perjanjian kerjasama Nomor: 017/7/7-018/BKR dan Nomor : 073/1288-01/RSUD Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi : Pihak pertama tidak diperkenankan mengalihkan seluruh objek sewa kepada pihak lain tanpa izin dari pihak kedua,’ ungkapnya
“Sementara itu terkait tunggakan uang sewa parkir dari pihak ketiga yang sisanya sebesar Rp.212.000.000 sudah disanggupi untuk dibayar oleh pihak ketiga dengan cara dicicil,” imbuhnya lagi
Nasuhi berharap, kedepan pihak pengelola parkir RSUD Subang lebih profesional dan mentaati aturan atau perjanjian yang telah disepakati dan kedepan harus memberikan pelayanan. Parkir yang aman nyaman modern.(AHYA NURDIN)