Memasuki Purna Tugas di Akhir Agustus2024, Anggota DPRD Subang Akan Dapat Uang Jasa Rp. 10 Juta
XPOSNEWS, SUBANG – Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Subang akan memasuki masa purna tugas/habis masa jabatan periode 2019-2024 pada 31 Agustus 2024.
Sebagian dari mereka yang tidak terpilih akan kembali sebagai masyarakat sipil biasa
Pada Pemilu 2024, Pebruari lalu, kebanyakan anggota legislatif DPRD kabupaten Subang akan didominasi oleh wajah baru yang berhasil meraup suara terbanyak dari pilihan masyarakat Kabupaten Subang di zona dapil masing masing.
Sekretaris DPRD kabupaten Subang, Tatang Supriatna mengatakan, para anggota DPRD Kabupaten Subang yang habis masa jabatan masing-masing akan mendapatkan tunjangan jasa.
“Besaran tunjangan jasa sesuai dengan PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang,” ujar Tatang Supriatna Senin(5/8/2024)
Para anggota DPRD yang telah habis masa jabatannya akan mendapatkan tunjangan sebar sekitar belasan juta rupiah.
“Sudah kita rinci Rp.10 juta rupiah untuk anggota dan untuk ketua DPRD akan mendapatkan sebesar Rp.12 juta rupiah,”katanya
Sementara itu disinggung soal pelantikan Anggota DPRD Subang hasil Pileg 2024. Pihak sekretaris DPRD Subang sudah menyiapkan semuanya terkait agenda pelantikan.
“Pelantikan anggota DPRD Subang yang terpilih di Pemilu 2024 akan berlangsung pada 4 September 2024 mendatang,” tandasnya(Ahya Nurdin)