KSOP Kelas II Patimban Sosialisasi Tata Cara Penanganan Muatan Barang Berbahaya Di Pelabuhan
XPOSNEWS SUBANG – Meskipun saat ini Pelabuhan Internasional Patimban masih dalam proses pembangunan hingga tahun 2027. Namun pelabuhan yang digadang-gadang menjadi pelabuhan terbesar di Asean tersebut, saat ini sudah mulai beroperasi secara terbatas.
Operasional Pelabuhan Patimban tersebut sejauh ini yang telah berjalan adalah bongkar muat barang seperti ekspor kendaraan hingga impor beras dan barang curah berbahaya lainnya.
Dengan kondisi demikian, Pihak Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Patimban terus melakukan Sosialisasi keamanan barang berbahaya pada moda transportasi laut, khususnya pengangkutan komoditas dengan kategori barang berbahaya yang diangkut oleh kapal melalui pelabuhan.
Kepala KSOP Patimban, Capt Dian Wahadiana mengatakan bahwa saat ini telah terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang melakukan kegiatan bongkar maupun muat barang berbahaya sesuai Standar Internasional.
āSaya menyambut baik kegiatan ini, karena sinergi semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam implementasi peraturan tersebut sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya peraturan āperaturan yang sudah di tetapkan, baik peraturan internasional maupun nasional,ā ujar Capt. Dian Wahadiana saat acara Sosialisasi Keamanan Kemasan Barang Berbahaya Pada Transportasi Moda Laut di Kantor KSOP Patimban, Selasa (28/5/2024)).
Ia menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 telah jelas dan tegas diatur tentang bagaimana prosedur dan tatacara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan laut.
Dijelaskan secara terperinci tentang bentuk, kelas dan divisi barang berbahaya. kemudian pengaturan terkait pengujian kemasan, penggunaan kemasan, pelabelan dan penggunaan tanda, dokumentasi dan informasi.
āItu semua wajib dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan terkait dengan barang berbahaya ini, sehingga tujuan kita bersama untuk menciptakan keamanan kemasan barang berbahaya pada moda transportasi laut dalam rangka mendukung daya saing industri dapat terwujud,ā kata Dian
Selain itu, sinergi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan selaku regulator mutlak dibutuhkan. Kementerian perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki peran dalam pengawasan berkaitan dengan tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya yang menggunakan sarana dan prasarana angkutan laut.
“Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib untuk menyediakan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan,” ucapnya
Selain itu bagi pemilik kapal, operator kapal, dan/atau agen perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut barang berbahaya wajib untuk menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal pengangkut barang berbahaya tiba di Pelabuhan.
“Peraturan ini diharapkan dapat diperhatikan dengan baik oleh masyarakat dan dapat menjadi pedoman dalam melakukan penanganan serta pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan,” pungkasnya(Ahya Nurdin)Ā