Komitmen Perangi Narkoba, Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 5,1 Kg.

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus temuan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 5,1 Kg. Pemusnahan BB ini dilakukan di depan Gedung Satnarkoba Polres Subang.Selasa(11/3/2025).
Pemusnahan BB Sabu-sabu yang didapat dari 2 tersangka di Cisalak Subang, juga turut disaksikan langsung oleh Pihak dari Kejari Subang, Pengadilan Negeri Subang ,dan Dinkes Subang.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut diambil sampel untuk diuji terlebih dahulu oleh alat khusus dan hasil uji terbukti sabu tersebut mengandung amfetamin. Setelah terbukti, seluruh barang bukti narkoba temuan Polres kemudian dimusnahkan cara dimasukan kedalam panci besar untuk direbus dengan air yang mendidih.
Setelah sabu-sabu tersebut direbus dan hancur, airnya langsung dibuang kedalam lubang kemudian diurug dengan tanah.
Kepala Polres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Kami jajaran Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap gram narkoba yang berhasil kami sita akan kami musnahkan,” tegasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Subang AKBP Ariek berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang ini.
“Seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” ucapnya.
AKBP Ariek menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan Komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diwujudkan dalam bentuk pemberantasan sejumlah kasus narkoba.
Polres Subang melalui Satresnarkoba memastikan bakal menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba dan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk mengatasi masalah narkoba.
“Pemberantasan narkoba mulai pencegahan maupun penindakan hukum sudah menjadi tugas kita semua. Pemerintah sudah memiliki satu komitmen yang kuat, khususnya melalui Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk memberantas narkoba,” ucap Ariek
Selain itu, Kapolri juga telah menginstruksikan agar Polri memberantas narkoba dari hulu ke hilir. Dia menyebut pengungkapan kasus Sabu seberat 5,1 Kg di Cisalak yang kita musnahkan sekarang BB nya, ini merupakan salah satu upaya mendukung program dan visi Presiden Prabowo Subianto.
“Mari sama-sama kita berantas Narkoba, Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polisi tapi tugas semua masyarakat untuk memeranginya demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Seperti diketahui, BB Sabu-sabu tersebut berhasil di sita oleh Jajaran Satnarkoba Polres Subang, di dalam sebuah mobil Hondra Brio putih di Kawasan Cisalak Subang, pada 14 Januari 2025 lalu.
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 5,1Kg, polisi juga mengamankan 2 orang pelaku, yakni UP(38) dan YS(42) mereka merupakan jaringan pengedar sabu Internasional.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan kasus ini akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Subang.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
(Ahya Nurdin)