Kejari Subang Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IBS RSUD Subang, Rugikan Negara Rp .1,66 Miliar
XPOSNEWS SUBANG – Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK)) tahun 2016 ternyata banyak terjadi penyelewengan anggaran yang di korupsi oleh pihak pemegang proyek.
Kasus korupsi .pembangunan Gedung IBS RSUD Subang tersebut berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Subang, dengan menetapkan 1 tersangka berinisial S delaku Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, sebagai penyedia jasa pembangunan gedung IBS.
Dalam kasus tersebut, Negera mengalami kerugian Rp.1,66 Miliar dari total anggaran Rp.9,1 Miliar.
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus pembangunan gedung IBS RSUD Subang, kami pihak Kejari Subang menemukan sejumlah kejanggalan yang merugikan negara.
“Kami menemukan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung IBS tersebut, kerugian negaranya mencapai Rp.1,66 Miliar,” ujar Kajari Subang, Bambang Winarno, kepada awak media Jumat(213/12/2024) malam.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Bandung, terdapat kekurangan volume pekerjaan signifikan pada proyek ini.
“Pengujian struktur beton menunjukkan kualitas yang sangat buruk dan tidak memenuhi standar, dengan persentase penyelesaian fisik hanya mencapai 72,53%, ada selisih bobot pekerjaan sebesar 28,45% dari kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar,” katanya.
“Nilai ini dihitung berdasarkan total pembayaran netto tahun 2016 dan 2018 sebesar Rp7,43 miliar dibandingkan dengan hasil fisik konstruksi yang hanya bernilai Rp5,77 miliar,” imbuhnya.
Dikatakan Bambang, proyek pembangunan gedung IBS ini dengan total alokasi dana sebesar Rp9,1 miliar
“Dari hasil penyidikan dan cek fisik bangunan yang banyak tidak sesuai dengan kontrak, pihak kejaksaan Negeri Subang sudah menetapkan 1 tersangka.yakni pria berinisial S yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, selaku penyedia jasa pembangunan gedung IBS,” katanya.
Lanjut Bambang, dalam.kasus korupsi pembangunan gedung IBS RSUD Subang tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
“Pada tahun 2016, proyek ini seharusnya dimulai pada 3 September, tetapi baru terlaksana pada 14 September. Pekerjaan ini dikerjakan oleh tersangka S, Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, selaku penyedia jasa,” terangnya.
Kemudian pada tahun 2018, proyek lanjutan gedung IBS ini kembali dilaksanakan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang sesuai aturan.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka S, dengan sepengetahuan tim ahli menerbitkan kontrak baru yang melanggar prosedur,”” ucapnya.
Selain itu kata Bambang, Laporan konsultan pengawas yang menyebut pekerjaan telah selesai 100% pada Desember 2018 ternyata tidak sesuai kenyataan.
“Pekerjaan gedung IBS tersebut belum sepenuhnya selesai, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap memerintahkan konsultan untuk membuat laporan harian guna memenuhi administrasi pengajuan Provisional Hand Over (PHO). Bahkan, Ketua Tim PHO hanya diminta menandatangani dokumen tanpa pemeriksaan pekerjaan fisik yang memadai,” ungkap Bambang.
Akibat pembangunan yang tidak sesuai kata Bambang, hingga saat ini gedung Instalasi Bedah Sentral RSUD Subang belum dapat difungsikan akibat kerusakan struktural yang signifikan.
“Gedung IBS RSUD Subang tersebut sampai saat ini belum bisa difungsikan karena pembangunannya tidak sesuai kontrak,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka S mendekam di Sel tahanan Lapas Kelas IIA Subang sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
“Tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang perubahan undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat(1) KUHP Pidana ke 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, “pungkasnya(Ahya Nurdin)