Jelang Kampanye Terbuka , Bawaslu Subang Siap Awasi Jalannya Kampanye Peserta Pemilu 2024
XPOSNEWS, SUBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menegaskan kesiapannya dalam mengawasi Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dari tanggal 21 Januari 2024 mendatang hingga 10 Februari 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya mulai dari Hari Minggu 21 Januari 2024 sampai dengan Hari Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Subang bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah bersiap untuk melaksanakan Pencegahan dan mengawasi jalannya kampanye rapat umum partai politik, calon anggota legislatif serta tim kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Bawaslu berharap semua pihak dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang telah ditetapkan.
Selain itu, peserta Pemilu juga agar memahami dan tidak melanggar larangan dalam kampanye Pasal 280 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Achmad Mansur berharap para peserta pemilu untuk tetap menjaga situasi kondusif di masa kampanye yang sedang berlangsung.
“Ketika berkampanye, kampanye lah dengan baik, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain,” ujar Achmad Mansyur, saat menggelar Press Release di Aula Bawaslu Subang, Jumat(19/1/2024)
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Subang pelaksanaan kampanye telah berlangsung selama 53 hari.
“Bawaslu Kabupaten Subang mencatat kegiatan pertemuan Tatap Muka sebanyak 173, Pertemuan Terbatas 105, Kegiatan lainnya 30, total 308 pelaksanaan kampanye yang telah diawasi jajaran pengawas pemilu,” Katanya
Sementara untuk lokasi kegiatan kampanye Akbar sendiri, pihak Bawaslu masih menunggu dari pihak KPU.
“Untuk lokasi kegiatan Kampanye terbuka atau kampanye Akbar, kami masih menunggu dari KPU, selain itu juga, kita sampai hari ini belum menerima laporan kegiatan kampanye Akbar yang akan digelar di Subang, khususnya untuk kampanye Capres,” pungkasnya(Ahya Nurdin)