Jadi Ujung Tombak Tibumtranmas, Danramil Sagalaherang Berikan Pembekalan Kepada Puluhan Satlinmas Se-Kecamatan Serangpanjang
Â
XPOSNEWS SUBANG – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan serta ketentraman dilingkungan masyarakat. Koramil 0504/Sagalaherang Kodim Subang melaksanakan kegiatan pembekalan kepada puluhan Satlinmas Se-wilayah Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang. Kamis(11/7/2025) bertempat di Aula Kecamatan Serangpanjang.
Â
Komandan Kodim 0605/Subang, Letkol Inf Achmad Zaki, melalui Danramil Sagalaherang Kapten Arm Kokom Komara mengatakan di era modern ini, sebagian besar orang mungkin sudah melupakan Satlinmas atau Satuan Perlindungan Masyarakat yang sebenarnya memiliki fungsi vital dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Â
“Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Kapten Arm Kokom Komara
Â
Dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat, satlinmas sebenarnya memegang peranan mendasar.Â
Â
“Satlinmas menjadi pendeteksi awal atas potensi-potensi konflik dan ketidaknyamanan di dalam masyarakat. Ini dikarenakan akses mereka yang membaur dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” katanya
Â
Menurut Kokom, Satlinmas merupakan jajaran keamanan pertama yang turun langsung ke masyarakat, misalnya terjadi perselisihan warga. Satlinmas biasanya akan membantu menyelesaikannya bersama Kepala Desa setempat. Kenakalan remaja, tindakan pencurian maupun penanganan pertama terhadap bencana tak akan luput dari perhatian satlinmas.
Â
“Tugas satlinmas seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 antara lain membantu dalam penanggulangan bencana; membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan membantu upaya pertahanan Negara,” ungkapnya
Â
Lanjut Kokom, Mekanisme pembentukan dan pembinaan satlinmas juga tidak sembarangan. Perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat. Pengorganisasian dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah.
Â
“Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk menjadi seorang satlinmas. Satlinmas haruslah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Calon satlinmas berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan/atau sudah menikah dengan jenjang pendidikan minimal SLTP dan/atau sederajat,” terangnyaÂ
Â
Dikatakan Kokom, Satlinmas memiliki tugas penyelenggaraan perlindungan masyarakat, satlinmas haruslah sehat jasmani dan rohani serta bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat. Setiap calon anggota satlinmas bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Â
“Dengan dituntut untuk bekerja secara sukarela, dapat dipastikan tugas yang dilakukan satlinmas tidaklah mudah. Anggota satlinmas bekerja dengan tidak memperoleh gaji. Yang mereka dapatkan hanyalah biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas. Ini tercantum dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 pasal (9) tentang hak anggota satlinmas,”tuturnya
Â
Kokom menegaskan, dengan pengawasan dan pembinaan yang baik dari pemerintah, sudah selayaknya satlinmas bisa maju dan sejahtera. Satlinmas merupakan bagian tak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Â
“Ke depan, diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan satlinmas. Peningkatan kesadaran ini nantinya akan mendorong pemberdayaan masyarakat untuk mencintai profesi satlinmas sebagai suatu profesi yang mulia untuk menjaga Harkamtibmas dilingkungan masyarakat desa,” pungkasnya(Ahya Nurdin)