Hingga 1 September 2024, Total Penerimaan Pajak Kendaraan di Subang Capai Rp.106,4 Miliar
XPOSNEWS, SUBANG – Pembayaran pajak melalu aplikasi online semakin diminati masyarakat, selain mudah diakses, wajib pajak juga tak perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa mengungkapkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB melalui aplikasi digital atau online kini lebih diminati oleh wajib pajak
” Tahun 2024 ini, hingga 2 September 2024, ada sebanyak 7.387 kendaraan yang dibayarkan pajaknya oleh wajib pajak melalui metode pembayaran online. Baik itu yang masuk di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) maupun melalui Sambara di Aplikasi SAPAWARGA,” kata Lovita, Rabu(4/9/2024)
Dalam sehari, Lovita mencontohkan, per tanggal 2 September kemarin, ada pembayaran 35 kendaraan melaui online, dengan penerimaan pajak Rp 26,1 juta.
“Secara keseluruhan dalam setahun hingga Senin kemarin dari jumlah 7.387 kendaraan, P3DW bisa meraup Rp5,4 miliar,” ucapnya
Menurut Lovita, Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang memang ditargetkan angka Rp169,5 miliar dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2024.
Dari target tersebut, hingga 1 September 2024 baru mencapai 62,77 persen atau sekitar Rp106,4 miliar.
“P3DW Subang optimis bisa memenuhi target yang sudah ditetapkan, meskipun masih harus mengejar 37,23 persen lagi,” ucapnya.
“Untuk mengejar target tersebut, berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan, baik sosialisasi dan edukasi door to door, reminder melalui WA Blast, serta menambah layanan ekstra pada hari minggu di Terminal Subang,” imbuhnya
Lovita mengimbau masyarakat agar taat membayar PKB, karena pajak bukan hanya kewajiban, tetapi pajak merupakan bentuk nyata kontribusi kita dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan daerah, sehingga masyarakat agar taat bayar pajak, karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu,” pungkasnya (AHYA NURDIN)