Dukung KBN Ciater, Mahasiswa Unpas Bandung Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat
XPOSNews, SUBANG-Puluhan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Pasundan (Unpas) Bandung yang sedang melakukan KKL (Kuliah Kerja Lapangan) atau Praktikum Pengembangan Masyarakat di Desa Ciater, melakukan sosialisasi bahaya Narkoba dengan tema Mewaspadai Bahaya Laten Narkoba kepada tokoh masyarakat Desa Ciater Minggu (10/9/2023)).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendukung Satgas Kampung Bebas Narkoba Ciater dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di kawasan Wisata Ciater Subang.
Taufik selaku Ketua Kelompok KKL, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba merupakan wujud kepedulian mahasiswa akan bahaya Narkoba dan wujud konkret partisipasi mahasiswa dalam membangun kesadaran warga Desa Ciater akan masalah dan bahaya Narkoba
Terkait bahaya laten Narkoba, Taufik menjelaskan bahwa struktur kejahatan Narkoba merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime), kejahatan terorganisir (organized crime) dan kejahatan serius (serious crime) yang dampaknya dapat merugikan segenap lapisan masyarakat, baik itu terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, dan hilangnya generasi bangsa (Lost Generation).
Taufik juga menambahkan bahwa sasaran target sindikat Narkoba bersifat borderless atau menembus batas, karena tidak lagi mengenal tempat, wilayah, atau lapisan masyarakat, dari kalangan pejabat hingga rakyat biasa
“Oleh karena itu masyarakat dituntut mengetahui, memahami, dan menyadari permasalahan Narkoba, serta terampil dalam menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” paparnya
BACA JUGA :
Ditresnarkoba Polda Jabar Datangi Kantor Desa Ciater, Ada Apa?
Satgas KBN Ciater Gencarkan Edukasi Bahaya NarkobaĀ
Lanjut Taufik, para mahasiswa Unpas jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Unpas mengajak kepada tokoh masyarakat khsususnya para pemuda-pemudi untuk bersama-sama dapat berpartisipasi dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),
” Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 104 UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta Prekursor Narkotika,” katanya
Terkait dengan maraknya penyalahgunaan Narkoba dan sediaan farmasi berbahaya di kalangan remaja, Kami mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial Umpas berpesan pada warga tentang tiga kunci pokok untuk membangun remaja terbebas dari ancaman Narkoba
“Pertama adalah, di lingkungan keluarga, para orang tua harus berperan penting dalam hal mengawasi, membina, serta mendidik anak remaja dengan baik dengan penuh kasih sayang. Kemudian kunci kedua adalah di lingkungan sekolah atau kampus, di mana para pengajar atau pendidik harus dapat memberikan informasi bahaya Narkoba kepada siswa/mahasiswa sehingga anak didiknya terbebas dari ancaman Narkoba. Sedangkan kunci ketiga adalah di lingkungan masyarakat, seluruh komponennya harus menolak dengan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,”tuturnya
Para mahasiswa juga mengajak, momentum Desa Ciater yang sudah dijadikan Kampung Bebes Narkoba di Kabupaten Subang, mari kita sama-sama berkomitmen, agar Desa Ciater ini bener-benar bebas dari segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita tekadkan diri kita masing-masing untuk menjadikan Desa Ciater terbebas dari Narkoba, yang bisa merusak masa depan generasi muda,” pungkasnya(Ahya Nurdin)