DPRD Tetapkan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan
XPOSNEWS SUBANG – Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Selasa 17 Juli 2024.Rapat tersebut dihadiri oleh 33 orang anggota DPRD Kabupaten Subang beserta undangan lainnya di Sekretariat DPRD.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, S.Sos.,M.Si serta didampingi Wakil Ketua I Hj. Elita Budiarti, SKM, M.Si, H. juga Wakil Ketua II Lina Marliana, SKM.
Agenda pertama adalah laporan panitia khusus yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Barat. Terdapat beberapa perubahan yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Subang.
Selanjutnya, diadakan penetapan Raperda Bantuan Hukum oleh Pj. Bupati Subang yang berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan Bapemperda yang sudah menyempurnakan regulasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut.
Raperda ini, sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Subang.
“Kami berharap semoga dengan penetapan raperda bantuan hukum menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai fungsinya,” tambah Pj. Bupati.
Sementara itu menurut Bapemperda mengenai Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ditegaskan bahwa pendidikan begitu dibahas dalam amanat UUD 1945 pada alinea keempat. Terlebih pendidikan sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Untuk itu sistem pendidikan yang tertuang dalam aturan di Kabupaten Subang perlu dilakukan perubahan demi terlaksananya pendidikan berkualitas.
Saat agenda terakhir, mengenai Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun 2025 oleh PJ Bupati Subang, disampaikan Dr. Drs. Imran, M.Si.MA.Cd bahwa setiap langkah harus selaras dan bersinergi dengan pembangunan hingga ke tingkat pusat.
Selain Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, undangan lain yang hadir dalam sidang paripurna terbuka untuk umum tersebut yaitu unsur Forkopimda, para OPD dan camat hingga insan pers.(Ahya Nurdin)