DPRD Subang Bahas Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Usulan Dari FKDT
SUBANG – DPRD Subang terpantau mengintensifkan rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di ruangan rapat peripurna, Selasa (3/10/2023). Rapat yang digelar sejak bada dzuhur itu terpantau masih berlangsung hingga sore.
Rapat pembahasan Raperda Pesantren ini dihadiri sejumlah anggota DPRD Subang, diantaranya Anggota DPRD Fraksi PKB H Endang Jamaludin, Anggota DPRD Fraksi PDIP Nazieb Jordi, dan lainnya.
Rapat juga menghadirkan sejumlah tokoh ulama, praktisi pendidikan pesantren maupun organisasi keislaman, diantaranya MUI, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan lainnya.
Ketua DPW FKDT Provinsi Jawa Barat, Kyai Atep Abdul Gopar, yang turut hadir dalam rapat DPRD tersebut, mengatakan, pihaknya menyampaikan sejumlah saran dan masukan untuk memperkuat isi atau materi draft Raperda Pesantren.
āPertama, kita mengusulkan agar dalam raperda itu dibentuk majlis masyayikh pesantren,ā ujar Kyai AtepĀ di sela rapat.
Selanjutnya yang kedua, kata dia, pihaknya mengusulkan agar dalam materi raperda itu dimasukkan perluasan fungsi pesantren. Dari semula fungsi pendidikan dan dakwah diperluas menjadi fungsi sosial ekonomi.
āKita juga di dalam rapat itu mengusulkan perluasan fungsi pesantren. Selama ini hanya ada 3 fungsi pesantren yakni fungsi dakwah, pendidikan dan pemberdayaan kemasyarakatan. Nah kita akan usulkan ada perluasan menjadi fungsi sosial ekonomi,ā papar Pimpinan Pondok Pesantren Al Ikhlas Raudhatul Uluum Kasomalang ini.
āMeskipun memang saat ini sudah banyak pesantren yang membuka unit usaha atau membentuk koppontren atau koperasi pesantren, tetapi aspek ekonomi kepesantrenan ini perlu diperkuat dengan regulasi,ā tegas Kyai Atep.
Kemudian yang ketiga, ucap Kyai Atep, pihaknya mengusulkan agar pendidikan non formal lainnya yang ada di lingkungan pesantren seperti TPQ, Majlis Taklim, Tahfidz Qurāan dan lainnya, juga diakomodir dalam Raperda Pesantren Subang.
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPC FKDT Kabupaten Subang, Ust Agus Rahayu. Dia menegaskan, dengan hadirnya Raperda Pesantren, maka konsekwensinya, pemerintah daerah (pemda) Subang wajib mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk penyelenggaraan pesantren.
āKami sangat mengapresiasi keberadaan Raperda Pesantren ini. Semoga segera ditetapkan, disahkan menjadi Perda. Dengan adanya raperda ini, makin memperkuat posisi pesantren, dan tentu saja, dengan adanya raperda itu, Pemkab Subang menjadi wajib untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk pesantren,ā tegas Ust Agus Rahayu(Ahya Nurdin)