Curi Sejumlah HP Mewah di Rumah Warga, DR Pemuda Pengangguran Diamanakan Unit Reskrim Polsek Sagalaherang Subang
Â

XPOSnews SUBANG – Dua orang pemuda tak berkutik saat diamakan oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Sagalaherang Polres Subang. Kedua pemuda tersebut ciduk usai melakukan pencurian dengan pemberatan disalah satu rumah warga.
Â
Berdasarkan Keterangan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sagalaherang, Iptu Irfan Taufik Firmansyah mengatakan dua pelaku tersebut diamankan karena melakukan aksi pencurian di rumah warga.
Â
” Satu pelaku berinisial DR(39) diamankan usai melakukan pencurian handphone disalah satu rumah warga di Kp. Pasirmalang RT 20/03 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang, sementara 1 pelaku lainnya berinisial YW(45) merupakan penadah barang curian dari DR ” kata Kapolsek Sagalaherang, Iptu Irfan Taufik Firmansyah, Minggu(17/9/2023)
Â
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh DR tersebut yakni, Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara lewat jendela rumah bagian samping kiri.
Â
“Dalam melakukan aksinya, DR berpura-pura sedang berburu burung pada, Selasa 12 September 2023 sekitar jam 03.00 WIB dini hari,” ucapnya
Â
Dari tangan kedua tersangka, unit Reskrim Polsek Sagalaherang mengamankan barang bukti 4 handphone masing-masing HP Samsung A34, A33, iPhone 1 dan iPhone 6, 1 Power Bank dan uang Rp.200.000
Â
“Selain barang bukti hp dan uang tunai, polisi juga menyita 1 pucuk senapan angin dan 1 unit motor Suzuki Shogun Modifikasi Trail milik pelaku DR,” ungkapnya
Â
“Akibat perbuatan DR, korban mengalami kerugian Rp. 24.700.000,” imbuhnya
Â
Akibat perbuatannya, Saat ini kedua tersangka berinisial DR 39th (pelaku) warga Jalancagak Subang, dan inisial YW 45th (penadah) Warga Bandung Barat, saat ini mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Sagalaherang dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Mapolres Subang guna penyelidikan lebih lanjut.
Â
“Keduanya diancam dengan Pasal Yang dipersangkakan, Pasal 362 KUHPidana tentang TP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 480 Tentang Penadahan,” ujarnya(Ahya)