Berkah Hari Kemerdekaan, 559 Narapidana Lapas Kelas IIA Subang dapat Remisi Pengurangan Hukuman
XPOSNEWS, SUBANG – Dalam rangka HUT RI Ke-79, Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada ratusan Narapidana di Lapas Kelas IIA Subang
Pemberian remisi diserahkan langsung secara simbolik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni didampingi Plt.Kalapas Kelas IIA Subang Tendi Kustendi kepada 5 orang warga binaan di Aula Lapas Subang. Sabtu(17/8/2024)
Sekretaris Daerah (Sekda) Subang yang akrab disapa Kang Asep pada kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dimana disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.” ucap Asep Nuroni Pesan
Sementara itu, Plt. Kalapas Subang, Tendi Kustendi mengatakan di Lapas kelas IIA Subang sendiri, warga binaan yang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum 559 orang warga binaan dan total rarapidana yang tidak memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 95 Orang,” imbuhnya
“Adapun Remisi yang diberikan diantaranya berdasarkan kategori Remisi Umum 1 sebanyak 594 Orang dan Remisi Umum II sebanyak 5 Orang,” kataya
“Sementara berdasarkan jenis pidana diantaranya pidana umum sebanyak 325 Orang, Pidana PP99 ( Narkotika) sebanyak 271Orang dan Pidana PP99 (Korupsi) sebanyak 3 Orang,” imbuhnya
Lanjut Tendi, untuk besaran remisi yang diperoleh adalah tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan, bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan
“Semoga, Remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada Narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” ucapnya (AHYA NURDIN)
Post Views: 29