Aksi Heroik Jajaran Polsek Cibogo Subang Selamatkan Maling Motor dari Amukan Warga
XPOSNEWS SUBANG – Jajaran Polsek Cibogo Subang terlihat berjibaku amankan maling motor yang diamuk warga. Terlihat beberapa anggota polisi saat mengamankan pelaku harus bekerja ekstra keras karena warga masih emosi terus merangsek memukuli pelaku sekalipun pelaku sudah ditangan polisi.
Saat pelaku mau dibawa polisi menggunakan motor, warga yang geram dengan pelaku curanmor terus memberikan bogem mentah kepada pelaku.
Beruntung dengan kesigapan petugas Polsek Cibogo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibogo Iptu Geeta Sonjaya polisi berhasil membawa pelaku lolos dari amukan warga.
Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek Cibogo, untuk dilakukan pemeriksaan dan juga di obati akibat luka lebam bogem mentah dari warga masyarakat Desa Padaasih Kecamatan Cibogo.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Cibogo Iptu Geeta Sonjaya mengungkapkan, pengamanan pelaku Curat ini memang sangat dramatis ditengah warga yang sangat geram terhadap aksi pelaku.
“Sangat dramatis sekali saat jajaran Polsek Cibogo mengamankan pelaku Curat tersebut, bahkan pelaku sudah diamankan polisi warga yang belum puas dan kesal dengan aksi pelaku terus merangsek ingin memukuli pelaku,” kata Iptu Geeta, Minggu(16/2/2025) siang.
Menurut Geeta dirinya bersama tokoh masyarakat mencoba merendam aksi warga agar tidak main hakim sendiri dan sepenuhnya percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Alhamdulillah berkat bantuan tokoh masyarakat setempat akhirnya warga bisa diredam dan tidak terus menghakimi pelaku,” katanya.
Akhirnya Kata Geeta, pelaku langsung bisa digiring ke Mapolsek Cibogo, untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus diberikan pengobatan akibat luka lebam pukulan warga.
“Alhamdulillah pelaku selamat dari maut dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cibogo,” katanya.
Adapun Kronologis kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni sekitar pukul 16.30 WIB Sabtu(25/2/2025) kemarin sore, pelaku diketahui sedang mencoba mencongkel atau merusak motor korban yang diparkir dipinggir jalan saat korban sedang membeli makanan.
” TKP kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut beralamat di kampung Sukamulya RT 003 RW 002 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang sekitar Pukul 16.30 WIB kemarin sore telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pencurian 1 unit sepeda motor Honda jenis Honda Beat Nopol T 6493 ZO warna hitam tahun pembuatan 2019 nomor rangka MU1ZFZ137KK410506 nomor mesin JFZ1E3410520 STNK atas nama Santi yang sedang diparkir di pinggir jalan raya dalam keadaan dikunci stang,” tuturnya.
Lanjut Kapolsek Cibogo, Diduga pelaku mencoba akan mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan raya tersebut, pada saat korban sedang membeli makanan seblak.
“Pelaku terlihat oleh korban sedang mencoba merusak kunci motor korban dengan cara pelaku merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci T sehingga lubang kunci kontak menjadi rusak,” ucapnya.
Beruntung aksi pelaku sempat diketahui oleh dua orang warga bernama Rina dan Dede. Lalu kemudian warga bernama Dede tersebut mencoba untuk mengamankan pelaku. Namun terduga pelaku masih tetap mencoba untuk mengambil sepeda motor tersebut.
” Warga bernama Dede tersebut mencoba mengamankannya lagi dan setelah itu kemudian pelaku mendorong sepeda motor yang akan dicuri dan langsung melarikan diri ke arah timur dari TKP dan sempat di teriaki maling hingga akhirnya dikejar warga,” katanya.
Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan warga saat lari ke tengah sawah dan jadi bulan-bulanan warga. Beruntung jajaran Polsek Cibogo bertindak cepat sebelum massa lebih beringas lagi.
“Alhamdulillah berkat kesigapan jajaran Kepolisian Polsek Cibogo akhirnya pelaku selamat dari maut,” ucapnya.
Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Cibogo untuk diproses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 buah kunci T beserta anak kunci, serta KTP pelaku.
“Identitas pelaku berinisial H(46) Kampung Sukamulya RT 010 RW 004 Desa Sumurbarang Cibogo Kabupaten Subang,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mako Polsek Cibogo dengan keadaan penuh luka lebam di wajah akibat bogem mentah warga dan luka-luka yang diderita pelaku sudah diobati oleh petugas medis Puskesmas Cibogo.
” Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 365 KUHP. Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolsek Cibogo menghimbau, masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan seperti Curat, Curas, curanmor maupun begal.
“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, tetap patuhi hukum yang berlaku dan jangan main hakim sendiri. Jika menemukan aksi kejahatan harap segera melapor ke pihak kepolisian agar bisa segera di tindak lanjuti,” pungkasnya(Ahya Nurdin)