4 Kursi Anggota DPRD Subang Kosong, Pemiliknya Meninggal Dunia dan Dipenjara
XPOSNEWS, SUBANG – Empat kursi Anggota DPRD Subang mengalami kekosongan karena pemiliknya meninggal dunia dan terjerat kasus korupsi korupsi.
Keempat kursi yang kosong itu sebelumnya diisi Karnudin (Golkar), Lukman Bahraq (PAN), Supriatna (Golkar) dan Indra Dena (Gerindra). Karnudin, Lukman dan Indra meninggal dunia. Kecuali Supriatna terjerat kasus korupsi.
Hingga saat ini kekosongan empat kursi itu belum ada tanda-tanda dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.
Plt Sekwan DPRD Subang, Enang Supriatna mengatakan, tiga kekosongan kursi DPRD yang disebabkan meninggal dunia berpotensi tidak dilakukan pergantian antar waktu.
“Untuk yang meninggal dunia, kemungkinan tidak bisa dilakukan PAW karena kurang dari 6 bulan masa berakhir jabatan. Sementara yang satunya lagi kita masih menunggu ingkrah,” kata Enang, kepada XPosNews, Senin(27/5/2024) pagi.
Enang berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, batas waktu pelaksanaan PAW, maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Untuk itu, jika ada anggota DPRD yang dihentikan atau dihentikan kurang dari 6 bulan tidak diperbolehkan proses PAW(Ahya Nurdin)