152 Ribu Kendaraan di Subang Nunggak Pajak, Samsat Subang Gencar Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor
Ā
SUBANG – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang atau yang lebih dikenal dengan Kantor SAMSAT, terus gencar mengadakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
Ā
Hal tersebut dilakukan untuk menjaring para pemilik kendaraan yang nunggak pajak.Ā
Ā
Selama bulan Nopember ini sejak tanggal 8-17 Nopember 2023, Samsat Subang telah melaksanakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor atau KTMDU digelarĀ di 6 lokasi, yakni di Pangadangan Pamanukan, Cipeundeuy, Seberang GOW Subang, Pagaden, Jl. Cagak dan Wisma Karya Subang.Ā
Ā
Operasi Pemeriksaan PKB dilakukan bersamaĀ aparat gabungan Samsat yang terdiri dari Petugas Bapenda Jabar, Jasaraharja, dan unsur Kepolisian Resot Subang serta Denpom.Ā Ā
Ā
Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan bahwa operasi pemeriksaan pajak kendaraan merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan untuk memberikan atensi atau peringatan terhadap masyarakat khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor.Ā
Ā
Ā “Intinya, kegiatanĀ ini sebagai peringatan terhadap masyarakat agar mereka memiliki kesadaran untuk membayar pajak kendaraannya. Mumpung sekarang sedang ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini yang akan berakhir pada 16 Desember 2023,” ucap Lovita, Selasa(21/11/2023)Ā
Ā
Selama dilaksanakannya operasi KTMDU, Sebanyak 1424 kendaraan bermotor dihentikan dan diperiksa surat pembayaran pajak kendaraan bermotornya.Ā
Ā
“Terjaring 243 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dan pada akhirnya sebanyak 236 kendaraan membayar pajak kendaraannya dengan nilai transaksi mencapai Rp. 136,32 juta rupiah di titik layanan bayar pajak terdekat dari operasi berlangsung,” katanya
Ā
“Sementara itu, tujuan operasi pemeriksaan pajak kendaraan ini, kami lakukan dalam rangka mengoptimalkan realisasi penerimaan pendapatan pada sektor pajak kendaraan dan juga untuk meningkatkan ketaatan masyarakat membayar PKB yang menjadi kewajibannya,”imbuhnya
Ā
Menurut Lovita,Ā potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan yang belum masuk di wilayah Kabupaten SubangĀ ini, jumlahnya masih cukup besar.Ā Ā
Ā
“Sesuai data yang kami miliki, jumlah kendaraan di wilayah Kabupaten Subang potensinyaĀ mencapai 445.000 unit, dan sebanyak 152.000 atau 34,16% yang statusnya menunggak pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU),ā jelas Lovita.
Ā
Pajak Kendaraan Bermotor untuk apa sajakah?
Ā
PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah.Ā
Ā
Menurut Lovita, ada lima manfaat PKB bagi daerah, yakni salah satu sumber pendapatan daerah, membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota dan terakhir adalah meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.Ā
Ā
“Sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah, pendapatan daerah paling sedikit 10 persen dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan,” katanya(Ahya Nurdin)