148 Ribu Lebih Kendaraan Bermotor di Subang Berstatus KTMDU, Samsat Subang Gencarkan Razia Pajak.
Ā
XPOSNEWS SUBANGĀ Masih tingginya angka kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) di Jawa Barat, mendorong Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama Bulan November 2024.Ā
Ā
Sebanyak 32,63% dari di 455.733 unit kendaraan di Kabupaten Subang berstatus KTMDU dengan perkiraan kehilangan potensi penerimaan pajak yang cukup signifikan.Ā
Ā
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, tujuan pemeriksaan Pajak Kendaraan bermotor ini tak lain untuk memeriksa masa berlaku pajak atas kendaraan yang dikuasai dan sekaligus untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dalam membayar pajak kendaraanya.Ā
Ā
Selain itu, pemeriksaan ini bukan hanya tentang kepatuhan pajak, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran akan kewajiban warga dalam berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.
Ā
“Dalam kegiatan tersebut, kami menggandeng Polres Subang, BJB, dan Jasa Raharja. Selama 6 hari kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan, para pengendara yang terjaring operasi sebanyak 1.663 kendaraan dengan 416 kendaraan kedapatan menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan dengan nilai Rp. 305.984.700,ā kata Lovita, Jumat, (22/11/2024).Ā
Ā
Ia menjelaskan, operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan dengan memeriksa notice pajak yang bersatu dengan STNK, sehingga dapat diketahui apakah menunggak atau sudah melunasi pajak kendaraan bermotor.Ā
Ā
“Bagi yang menunggak, petugas Samsat memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya, selagi masih ada waktu memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan 30 November 2024,” Ucapnya.Ā
Ā
Dijelaskan lebih lanjut oleh Lovita, bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi saat pemeriksaan pajak kendaraan berlangsung, tim dari P3DW Kab. Subang telah menyiapkan surat pernyataan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diperiksa.Ā
Ā
Dikatakan Lovita, Kegiatan Pemeriksaan PKB, selain untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat, juga untuk pembangunan di Kabupaten Subang.
Ā
“Disisi lain, kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang juga dimanfaatkan oleh pihak Samsat untuk mensosialisasikan e-Samsat yakni pembayaran pajak melalui platform digital baik melalui Sambara di aplikasi Sapawarga maupun Signal juga pembayaran pajak melalui toko daring dan BumDes,” tuturnya.
Ā
Lovita mengakui, banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya.Diantaranya BPKB masih di leasing, lupa, faktor ekonomi dan tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.
Ā
“Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” ucapnya.
Ā
Lebih lanjut dikatakan Lovita tentangĀ implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
Ā
“Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk mendapatkan solusi dalam membayar pajak, termasuk apabila wajib pajak akan melalukan balik nama selagi ada program pemutihan yakni bea balik nama gratis,” terangnya.Ā
Ā
Lovita berharap, dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena : Pajakmu Untuk Jawa Baratmu.(*)
Ā