Sebulan 12 Pengedar Narkoba di Subang Dibekuk Polisi, 125 Gram Sabu Diamankan
Laporan Wartawan XPOSNEWS , Subang, M.Nabil
XPOSNEWS SUBANG – Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran Narkoba dengan mengamankan barang bukti utama Sabu seberat 125 gram, selama kurun waktu 1 bulan atau bulan Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar Konferensi Pers Jumat, (07/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di lapangan Apel Mako Polres Subang.
“Selama Periode bulan Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin dengan rincian sebagai berikut, jumlah kasus sebanyak 11 kasus terdiri dari: Narkotika Gol. 1 jenis Sabu 7 Kasus, Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis satu kasus, Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin satu kasus dan Peredaran Psikotropika sebanyak dua kasus,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu
Sementara jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka, terdiri dari Narkotika Gol. 1 jenis Sabu 8 Tersangka, Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis 1 Tersangka, Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 Tersangka dan Peredaran Psikotropika 2 Tersangka.
“Semua tersangka berjumlah 8 orang dalam kasus Narkotika tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial sebagai berikut S.P Alias Doglo, A.Y Alias Koncleng, H.B Alias Teplek, R.G, G.S, F.A Alias Dompu, R.F Alias Dadam dan R.H Alias Bajol, satu orang Tersangka kasus Tembakau Sintetis berjenis kelamin laki -laki dengan inisial H.P, satu orang tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa izin berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D.N dan dua tersangka peredaran Psikotropika seluruhnya berjenis kelamin laki-laki inisial R.A Alias KUTIL dan E.P Alias Akew,” katanya
Adapun TKP meliputi Kec. Subang 4 TKP Narkotika dan 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi serta 1 TKP Psikotropika, Kec. Pabuaran 1 TKP Narkotika, Kec. Cibogo 1 TKP Psikotropika, Kec. Binong 1 TKP Narkotika, Kec. Jalancagak 1 TKP Tembakau Sintetis dan Kec. Pagaden 1 TKP Narkotika.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari Sabu 125,41 Gram,Tembakau Sintetis : 21,32 Gram, Sediaan Farmasi : 300 Butir, Psikotropika 112 Butir, Handphone android 12 Unit, Timbangan Digital : 6 Unit, Uang Tunai : Rp. 45.000,-, Sepeda Motor 3 Unit, Sepeda Listrik : 1 Unit, Jok Motor : 1 Buah, Bungkus Rokok 3 Buah, Kertas Pahpir 3 Buah, Potongan Sterofoam 3 Buah, Dompet 1 Buah, Helm 1 Buah, Plastik Klip Bening 8 Pak, Botol Bekas 2 Buah dan KTP 11 Buah,” ungkapnya
“Dengan jumlah barang bukti Narkotika, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut diatas dapat menyelamatkan mencegah penyalahgunaan narkoba sebanyak 2.400 Orang,” imbuhnya
Adapun untuk modus operandi yang dikembangkan oleh para pelaku sama seperti kasus kasus sebelumnya yang sudah berhasil kita amankan
“Modusnya diantaranya, COD (Cash On Delivery), Sistem Peta dan Transaksi tatap muka secara langsung,” ucapnya.
“Kini delapan tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika tersebut tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya” imbuhnya lagi
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka Terhadap 8 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Kasus Tembakau Sintetis disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dan paling banyak Rp13.000.000.000
Sementara 2 orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan: Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,000 Dan Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000
Selanjutnya terhadap 1 orang Tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (*)